Dalam setiap lapisan kebudayaan suatu bangsa, terdapat ragam seni yang tidak hanya mencerminkan identitas masyarakat, tetapi juga berfungsi sebagai media untuk menyampaikan nilai-nilai spiritual dan moral. Baru-baru ini, dalam audiensi bersama Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan pentingnya mengembangkan ekosistem seni qasidah di Tanah Air. Pembicaraan ini juga menyoroti pengusulan qasidah untuk dijadikan sebagai Warisan Budaya Takbenda, yang diharapkan dapat membawa perhatian lebih terhadap seni ini dan potensi yang dimilikinya.
Menjaga Tradisi Melalui Riset dan Pembinaan
Dalam audiensi tersebut, Fadli Zon menyatakan bahwa seni qasidah yang kaya akan nilai-nilai tradisi harus terus dilestarikan melalui riset dan pembinaan yang sistematis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa generasi mendatang tetap mendapatkan akses dan pemahaman yang mendalam tentang seni ini. Keberadaan lembaga seperti LASQI sangat krusial sebagai penggerak dalam menjaga dan mengembangkan seni qasidah. Dengan dukungan yang tepat, diharapkan seni qasidah tidak hanya dapat bertahan, tetapi juga berkembang seiring dengan perkembangan zaman.
Peran LASQI dalam Pengembangan Qasidah
LASQI memiliki tanggung jawab untuk mengorganisir berbagai kegiatan yang mendorong apresiasi masyarakat terhadap seni qasidah. Keduanya, pemerintah dan organisasi ini, harus saling bersinergi dalam upaya membina talenta muda yang mempunyai minat di bidang qasidah. Dengan berbagai pelatihan dan kompetisi, diharapkan generasi muda bisa merasakan pengalaman dan pengetahuan yang lebih luas mengenai seni ini. Melalui pelatihan, ada potensi lahirnya seniman-seniman handal yang dapat membawa qasidah ke panggung yang lebih luas dan mendapat pengakuan internasional.
Mempromosikan Qasidah sebagai Warisan Budaya
Menariknya, usaha mengusulkan qasidah sebagai Warisan Budaya Takbenda membawa harapan baru bagi perkembangan seni ini. Pengakuan terhadap seni qasidah sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia akan memberikan angin segar bagi para pelakunya. Selain itu, status ini dapat membuka pintu bagi kolaborasi dengan lembaga-lembaga internasional yang fokus pada warisan budaya. Ini adalah kesempatan emas untuk menampilkan qasidah dalam konteks global dan membangun jaringan dengan komunitas-k komunitas seni lainnya.
Membangun Kesadaran Budaya di Kalangan Masyarakat
Tentu saja, keberhasilan pengusulan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan LASQI saja, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat luas. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa qasidah bukan sekadar hiburan, tetapi juga sebuah warisan yang penuh makna. Program-program pendidikan di sekolah perlu mempromosikan qasidah sebagai salah satu bagian penting dari kebudayaan lokal. Dengan demikian, generasi muda lebih mengenal dan terinspirasi untuk berkontribusi dalam pelestarian seni ini.
Analisis: Tantangan dan Peluang
Walaupun ada banyak peluang yang bisa dimanfaatkan, tantangan tetap ada. Salah satu kendala utama dalam pengembangan seni qasidah adalah kurangnya minat dari kalangan muda. Keterbatasan inovasi dalam penyajian juga menjadi factor yang membuat seni ini kurang menarik di eyes masyarakat. Oleh karena itu, pelaku seni perlu beradaptasi dan meramu qasidah dengan elemen-elemen modern tanpa meninggalkan ciri khas awalnya. Hal ini akan membuat qasidah lebih relevan dengan situasi saat ini.
Kesimpulan: Mengukir Masa Depan Qasidah
Inisiatif untuk menjadikan qasidah sebagai Warisan Budaya Takbenda memberikan harapan baru bagi pelestarian dan pengembangan seni ini. Dukungan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan LASQI merupakan langkah yang diharapkan bisa membangun ekosistem yang lebih kuat untuk qasidah di Indonesia. Namun, pencapaian ini memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dan kesadaran akan nilai dari seni ini. Melalui riset, pembinaan, dan kolaborasi yang terus diperkuat, masa depan seni qasidah di Tanah Air diharapkan bisa cemerlang dan terus melahirkan talenta berbakat di kancah seni nasional maupun internasional.





























